Langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi yang mengajukan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (25/5), dilakukan untuk mengobati kekecewaan rakyat atas penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 lalu.
- Pengamat Sebut Andika Perkasa Berpotensi Gantikan Menhan Prabowo
- Blegur Prijanggono Dorong OPD Jatim Optimalkan PAD di Tengah Ancaman Penurunan Pajak
- Sumardi Dorong OPD Pemprov Jatim Maksimalkan Pelayanan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Sandi menambahkan, pelaksanaan pesta demokrasi yang baru saja dilalui tidak berjalan sebagai mana mestinya. Hal itu tercermin dari banyaknya laporan terkait ketidakadilan baik sebelum, sesudah maupun setelah hari pencoblosan 17 April.
"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan baik, jujur dan adil. Kami mendapatkan berbagai laporan dari anggota masyarakat yang melihat dengan mata kepala sendiri dan mengalami banyak ketidakadilan yang terjadi selama pelaksaan pemilu kemarin," jelasnya.
Pasangan Capres Prabowo Subianto itu menegaskan, sikap rakyat Indonesia sangat jelas yaitu ingin berkontribusi dalam menentukan nasib bangsa dan negara.
"Rakyat sangat bersemangat karena ingin memperbaiki kesejahteraan mereka sehari-hari yang sampai sekarang dirasakan semakin sulit," tegasnya.
Oleh karenanya, ia berharap proses demokrasi yang kini masuk tahap sengketa Pemilu dapat mewujudkan kehendak rakyat yang menginginkan perubahan tersebut.
Sebelumnya, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan Hashim Djojohadikusumo secara resmi mengajukan gugatan ke MK. Dalam tim tersebut juga terdapat sekitar 8 lawyer yang unsur lainnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Surya Paloh Umumkan 3 Nama Calon Presiden Partai NasDem: Anies, Ganjar, dan Andika
- LBH Muhammadiyah Sebut Luhut Belum Pernah Dimintai Keterangan, Kasus Fatia-Haris Terkesan Dipaksakan
- Hasil Polling RMOLVote Membuat Kader dan Simpatisan Demokrat Semangat Dukung AHY