Satpol PP Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Kalianak

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak, tepatnya di wilayah Kecamatan Asemrowo, pada Kamis (15/5).


Penertiban dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik bangunan. Proses pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat untuk mempercepat jalannya penertiban di lokasi tersebut.

Ketua Tim Pencegahan Gangguan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap bangunan yang sebelumnya dijanjikan akan dibongkar secara mandiri oleh warga.

“Kami cek kembali bangunan yang akan dibongkar sendiri oleh warga, dan sebagian memang sudah dibongkar mandiri. Namun, jika masih ada yang belum, kami siap membantu pembongkarannya,” ujar Edi, dikutip dari RMOLJatim.

Edi menyebutkan, penertiban kali ini menyasar area sepanjang 200 meter pertama di RW 01 Genting Kalianak. Target jangka panjangnya mencakup sepanjang 600 meter di bantaran Sungai Kalianak, yang akan dilakukan secara bertahap.

“Kami lakukan bertahap, tidak langsung semua dibongkar dalam satu hari. Hari ini kami selesaikan satu titik terlebih dahulu,” jelasnya.

Satpol PP memastikan bahwa penertiban tidak hanya akan dilakukan di Kecamatan Asemrowo, tetapi juga akan diperluas hingga ke Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan program normalisasi Sungai Kalianak.

“Kami akan terus melanjutkan penertiban dari dua arah untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak ini,” tegas Edi.

Lebih lanjut, Edi menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada warga yang terdampak. Komunikasi intensif dilakukan setiap hari menjelang penertiban agar proses berjalan aman dan kondusif.

“Tim tetap turun ke lapangan setiap hari, tidak hanya menunggu hari pelaksanaan penertiban. Komunikasi ini kami lakukan agar proses normalisasi berjalan lancar tanpa adanya konflik,” pungkasnya.

Langkah penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung program pengendalian banjir dan peningkatan kualitas lingkungan hidup di kawasan perkotaan.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news