Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan reklame tak berizin dan yang tidak membayar pajak, Senin (19/2).
Penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti adanya permohonan bantuan penertiban (bantip) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Satpol PP Surabaya Tertibkan PKL dan Bangunan Liar di Jalan Pegirian dan Indrapura
- Satpol PP Surabaya Gelar Rakor dengan Pengusaha Panti Pijat, Upayakan Penegakan Norma
- Satpol PP Surabaya Tertibkan 129 PKL di Kaki Jembatan Suramadu yang akan Direlokasi
Baca Juga