Satresnarkoba Polres Jombang berhasil mengungkap dan menangkap pengedar narkoba beromzet miliaran. Sepasang suami istri di Jombang diringkus usai terbukti miliki 4 ons lebih sabu dan ribuan butir pil dobel L.
- Polda Jatim Kembali Tangkap Pelaku Pembobolan Data WNA
- Mantan Terpidana Bom Bali Bebas Bersyarat, BNPT Pastikan Awasi Umar Patek
- Yan Piet Mosso hingga Rafael Alun Rayakan Natal di Rutan KPK
Pasangan suami istri tersebut ialah Eko Faris Handryanto (27) alias Domber beserta sang istri, Valupi Widiawati (22). Keduanya merupakan warga Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid mengatakan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri di Desa Gambiran, Mojoagung. Penangkapan keduanya berdasar dari pengembangan kasus yang sebelumnya yakni Target Operasi (TO) atas kasus narkotika golongan 1 dan obat-obatan keras berbahaya (Okerbaya).
Penangkapan ini atas hasil pengungkapan dan penangkapan pelaku lain, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya," terang Mukid dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (19/02).
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, beberapa barang bukti juga telah diamankan. Diketahui, pasangan suami istri ini meraup milyaran rupiah dari penjualan barang terlarang tersebut.
"Barang bukti dari tangan kedua tersangka ini, Total berat kotor keseluruhan sabu 408,93 gram atau empat ons lebih, juga diamankan keseluruhan pil dobel L sebanyak 128 botol berisi 128.000 butir. Total keseluruhan barang bukti narkoba yang diamankan ditafsir Rp 1 Milyar," bebernya.
Tak hanya barang bukti sabu dan pil doble L, barang bukti seperangkat alat juga turut diamankan diantaranya satu buah timbangan digital warna hitam, 2 pak plastik klip kosong, 1 buah gunting warna hitam, 1 buah isolasi warna merah, 1 buah isolasi warna coklat, seperangkat alat hisap sabu yang sudah terangkai dengan pipet kaca (bong). Juga diamankan 2 buah HP merk Oppo dan berikut simcard.
"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terdakwa Harry Sidabukke Dapat Jatah Kuota 1,5 Juta Paket Bansos
- AirNav Apresiasi Pengusutan Kasus Balon Udara Liar di Wonosobo dan Ponorogo
- Sidang Dugaan Korupsi Barang Sitaan Satpol PP, Ferry Jocom Hadirkan Pengusaha Kuliner Ali Wardana