Satresnarkoba Polres Madiun meraih tiga penghargaan di kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Semester I tahun 2024.
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi
Penghargaan yang diraih antara lain peringkat pertama dalam Restorative Justice (RJ) untuk kelompok B, peringkat pertama dalam Penyelesaian Perkara (Selra), serta peringkat kedua dalam kegiatan preemtif berupa sosialisasi untuk kelompok B.
Kegiatan Anev di Fave Hotel Max Tunjungan, Surabaya, dihadiri Wadirresnarkoba Polda Jatim, Kabagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Jatim, serta seluruh Kasatresnarkoba Jajaran Polda Jawa Timur.
"Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh tim Satresnarkoba Polres Madiun. Kami akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Madiun dan meningkatkan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Kasatresnarkoba Polres Madiun, AKP Toni Hermawan, Rabu (11/9).
AKP Toni menambahkan, Kegiatan Anev ini bertujuan untuk mengukur capaian kinerja serta mengidentifikasi solusi atas kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jawa Timur, termasuk Polres Madiun yang terus berinovasi dalam berbagai program pencegahan dan penindakan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Bayi di Madiun Usia 40 Hari, Dibuang Orang Tuanya di Sawah sampai Kedinginan
- Gerbong Mutasi Polres Madiun Bergulir, Wakapolres hingga Kapolsek Berganti
- Pengusaha Madiun Laporkan Owner Prabu Motor ke Polisi