Sekretaris DPRD Ngawi, Sunarto menjelaskan, tiap anggota mendapat uang pesangon dengan nilai berbeda sesuai jabatan. Disebutkan, pesangon tersebut sebagai uang jasa pengabdian menyesuaikan nilai representasi selama menjabat sebagai wakil rakyat.
- PKB Madiun Dukung Harry Wuryanto Calon Bupati Periode 2024-2029
- Diisukan Masuk PAN, Ini Jawaban Ridwan Kamil
- PPP Gelar Sekolah Politik Milenial, Cetak Calon Pemimpin Muda Ideal untuk 2024
"Sedangkan untuk anggota dewan akan mendapat uang jasa pengabdian sesuai representasinya. Kalau kurang dari setahun misalkan hasil PAW hanya mendapat satu sampai dua bulan nilai uang representasi," terang Sunarto, Jum'at, (23/08).
Ungkapnya, dari 45 anggota DPRD Ngawi periode 2014-2019 hanya ada 3 orang anggota hasil PAW. Hanya saja yang kurang dari setahun hanya satu orang sedangkan lainya lebih dari setahun bahkan hampir lima tahun.
Terkait pelantikan sekaligus pengucapan sumpah janji anggota DPRD Ngawi terpilih periode 2019-2024 bakal digelar pada tanggal Sabtu besok 24 Agustus 2019. Nantinya ada 45 anggota dewan yang bakal dilantik sesuai SK Gubernur Jawa Timur. Lebih dari separuhnya adalah anggota dewan yang incumben.
Sunarto menjelaskan, usai pengucapan sumpah jabatan, kursi ketua dewan akan kosong sementara waktu. Sesuai aturan kursi untuk ketua dewan bakal diisi oleh anggota dari partai yang meraih suara terbanyak. Untuk di Ngawi pastinya dari PDIP.
"Dalam kekosongan jabatan sementara, ketua DPRD akan diisi oleh partai dengan suara terbanyak. Yang tak lain adalah PDIP," ujarnya.
Saat ditanya tentang apa saja kesiapan dan anggaran pelaksanaan sumpah janji anggota DPRD, pihaknya menggunakan uang persediaan yang telah masuk program paripurna tahun 2019. Uang itu meliputi makanan dan minuman hingga dekorasi.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Calon Bupati Ponorogo Petahana Sugiri Sancoko Terima Surat Tugas Dari PAN
- Wali Kota Mojokerto Sidak Bahan Pangan Jelang Lebaran
- Partai Demokrat Raih ‘Hattrick’ Predikat Partai Politik ‘Informatif’ dari KIP-RI