Jajaran Reskoba Polresta Sidoarjo mengungkap 38 kasus narkotika sejak 1 Januari hingga 29 Januari 2020. Dari hasil ungkap tersebut, polisi menangkap 40 tersangka yangh dua diantaranya cewek berikut barang bukti narkoba dan senjata api.
- Ini 10 Tersangka Suap Pembangunan Jalur Kereta Api Senilai Rp 14,5 Miliar
- Resmi Ditahan, Rizky Billar Terancam 5 Tahun Penjara
- Jaga Kondusifitas Lapas Banyuwangi Jelang Nataru, Petugas Razia Barang Berbahaya
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan pengungkapan kasus narkoba akan terus dilakukan seiring peningkatan peredaran narkoba.
“Dari 38 kasus, sekitar 40 tersangka yang diamankan dalam tempo sebulan,” ungkap Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (30/1) kepada Kantor Berita RMOLJatim.
Penangkapan tersangka ini dilakukan di sejumlah daerah di Sidoarjo yang meliputi Sedati, Taman, Balongbendo, Tarik, Waru, Porong, Krembung, Sukodono, Candi, Krian, Krembung, Tulangan, Wonoayu, Buduran, hingga Surabaya.
Adapun barang bukti yang disita petugas, di antaranya, sabu sebanyak 323 gram, pil ekstasi 1.312 butir, sejumlah handphone, dan uang Rp.1.000.000.
Selain itu, polisi juga mengamankan senjata Gas Gun sebanyak 4 pucuk pistol milik tersangka.
“Dalam kasus ini kami juga mengungkap jaringan pengedar sabu dari Sumatera serta residivis," tambah Kombes Pol Zain Dwi.
Selanjutnya, polisi akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus narkotika dan kepemilikan senjata api tersebut.
Polisi menjerat tersangka pengedar narkona dengan Pasal 112 dan 114 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- Kejagung Dinilai Salah Sasaran Sita Aset Tersangka Kasus Korupsi Asabri
- Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan PN Surabaya Terkait Sukses Fee Pengacara, Agung: Tuntutan Kami Sudah Diakomodir