Sepanjang 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan gratifikasi sebesar Rp 7,48 miliar dari para penyelenggara negara maupun pejabat negara.
- Pejabat dan Pegawai Kementan Dipanggil KPK terkait Kasus Syahrul Yasin Limpo
- Terungkap Fakta Proyek Wastafel Jember Rp241 Miliar Tak Diketahui Kemana
- Sidang Dakwaan Kasus Penganiayaan Lokasi Asemrowo Surabaya Ditunda, Tim Kuasa Hukum Sebut Kliennya Adalah Korban Pencurian yang Melawan
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan sambutan di acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis pagi (9/12).
"Kami sungguh berterima kasih kepada penyelenggara negara yang telah melaporkan setiap ada gratifikasi," ujar Firli saat memberikan laporan di hadapan Presiden Joko Widodo dan Menteri Kabinet.
Firli mengurai bahwa angka Rp 7,48 miliar didapat dari 1.838 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sepanjang tahun ini.
"Dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, (dan ditetapkan sebagai bukan milik negara senilai) Rp 5,6 miliar dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kerumunan Iclub Madiun
- Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Tak Minta Pendampingan Ke Peradi
- Polres Madiun Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Kendaraan