Ahli waris dari Moerjadi (Alm) dan Sripah (Alm) selaku pemilik rumah di Jalan Kedung Rukem II Tengah Nomor 25 Surabaya memasang plang pengumuman di halaman depan rumahnya.
- Kepala Biro Kesra Jatim Dampingi Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Ruangan Pemprov
- Begini Arahan Kapolda Metro Terkait Empat Anggotanya Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- Dua Pelaku Penipuan Investasi Kripto Diciduk, Modusnya Mencatut Nama Perusahaan
Plang tersebut dipasang setelah gugatan perdata yang diajukannya dikabulkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sukardi, kuasa hukum dari ahli waris mengatakan, pemasangan plang tersebut bertujuan sebagai imbauan kepada pihak-pihak yang berperkara (tergugat) untuk tidak masuk ke lokasi sengketa tanpa seijinnya.
"Kami ingatkan agar tergugat menghormati putusan pengadilan nomor 1074/Pdt.G/2019/PN/Sby tertanggal 4 Agustus 2020 yang mengabulkan gugatan kami," kata Sukardi pada Kantor Berita RMOLJatim di lokasi pemasangan plang, Jumat ( 2/10).
Dalam putusan perdata tersebut, terang Sukardi, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para penggugat yakni Neiny Pietersz, Meorsinigsih dan Moeriamah memiliki hak atas tanah yang diklaim milik para tergugat.
"Diputusan telah jelas disebutkan tanah ini adalah milik penggugat berdasarkan kohir yang diterbitkan Pemkot Surabaya nomor 0532762 tertanggal 2 Januari 1978," terangnya.
Dengan dikabulkan gugatannya tersebut, lanjut Sukardi, putusan perkara nomor 1074/Pdt.G/2019/PN/Sby tertanggal 4 Agustus 2020 sekaligus mengakomodir putusan pengadilan nomor 360/Pdt.G/2016/Pn.Sby tanggal 19 September 2016, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor: 136/Pdt/2017/PT Sby tanggal 10 Mei 2017 yang diajukan para tergugat.
"Putusan ini secara otomatis menggugurkan putusan sebelumnya atas gugatan yang diajukan para tergugat," jelasnya.
Terpisah, Candra salah seorang ahli waris mengatakan, Ia dan keluarganya telah menghuni rumah tersebut sejak lahir. "Tanah tersebut merupakan milik neneknya yang dibeli pada tahun 1968," terangnya.
Ia mengaku sempat terkejut jika tanah yang sebelumnya ditempati sebagai tempat tinggal bersama keluarga besarnya harus dieksekusi Pengadilan Negeri Surabaya atas gugatan para tergugat.
"Alhamdulillah, doa kami dijawab oleh Allah, kebenaran sudah terungkap," pungkasnya.
Dari pantauan, pemasangan plang pengumuman tersebut mendapat pengawalan pengamanan petugas gabungan dari Polsek Tegalsari dan Polrestabes Surabaya.
Pemasangan plang pengumuman itu dilakukan oleh ahli waris dari penggugat dengan didampingi tim penasehat hukumnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Delapan Pesilat yang Bikin Onar di Surabaya, Jalani Sidang Tipiring
- Ribuan Pil Ekstasi Jaringan Narkoba Internasional Dibongkar
- Luhut Bilang Tangkap Tangan Bikin Negara Jelek, Begini Jawaban Tegas KPK