Jabatan Wakil Komisaris BRI yang diemban Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro tidak sah meski aturan rangkap jabatan dalam statuta UI telah diubah.
- Harga Mulai Turun, DPRD Jatim Minta Pemprov Turun Tangan Bantu Petani Porang
- Hasto Beberkan Alasan PDIP Umumkan 75 Kandidat Paslon Pilkada Hari Ini
- Ganjar Bisa Dijadikan Juru Kampanye Puan
Sebab saat pengangkatan, aturan yang dipakai adalah peraturan lama yang melarang rangkap jabatan bagi rektor UI.
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun berpandangan, ada proses panjang yang harus dilalui Ari Kuncoro jika ingin mempertahankan jabatannya sebagai wakil komisaris di perusahaan BUMN.
"Ari harus diangkat ulang, artinya BRI perlu mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ulang," kata Refly Harun dikutip redaksi dari channel YouTube-nya, Kamis (22/7).
Namun jika diangkat ulang, prosesnya pun tidak bisa cepat dan mudah seperti membalikkan telapak tangan. Sebab BRI adalah perusahaan terbuka atau berstatus Tbk.
"RUPS-nya tidak serta-merta. Jadi (prosesnya) Ari dinonaktifkan, jabatannya dinonaktifkan, kalau mau diangkat kembali, tunggu RUPS luar biasa. Itu (prosesnya) kalau kita mau menegakkan hukum," lanjut Refly Harun.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemilu 2024, LSN Effect Penyumbang Suara Terbesar Prabowo-Gibran Dan Gerindra Di jatim
- Itung-itungan Politik, Pilpres 2024 Bakal Menarik Jika Muncul Tiga Capres Berbasis Ideologi
- AHY, Annisa Pohan dan Arumi Bachsin Meriahkan Kampanye Akbar Partai Demokrat di Gresik