Komisi C DPRD Kota Surabaya, Dinas Lingkungam Hidup, Dinas Perumahan Rakyat CIpta Karya dan Tata Ruang serta Bagian Hukum menggelar Inspeksi mendadak (Sidak) di Rekreasi Hiburan Umum (RHU) karaoke Deluxe terkait instalasi pengelolaan limbah (IPAL) B3. Dalam sidak tersebut ditemukan pengelolaan limbah tidak sesuai aturan sehingga menimbulkan bau yang tidak sedap.
- Sempat Kolaps, PDAM Ngawi Raih Penghargaan TOP BUMD Awards 2022 Bintang Empat
- Hasil Swab Pedagang dan Pengunjung Negatif, PIOS Kembali Ramai
- Konser Musik Spontanz Festival Pecah, Artis Ibu Kota Performance Gunakan Batik Surabaya
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Eko Agus Supiandi menegaskan, tempat pembuangan akhir masih menggunakan cara lama dan peralatan mesinnya juga lama, Seharusnya bukan hanya ijin yang harus dimiliki, tapi wajib melaporkan rutin karena hasil dari pengelolaan limbahnya masih berbau menyengat.
"Setelah ini kita BAP dari hasil sidak, nanti kita chek setiap minggunya, jika tidak ada perubahan pastinya akan ada pembekuan ijin setelah dilakukan surat peringatan dan surat paksa pemerintah," pungkasnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Masuk Bulan September, Wakil Walikota Armuji ajak Warga Abadikan Tabebuya Bermekaran
- Dukung Kafilah Jatim di MTQ Nasional XXIX, Pemkot Surabaya Gelar Khotmil Quran
- Cara Polrestabes Surabaya Pantau Titik Kerawanan Selama Ramadan