Sidang Offline Hakim Itong Dikabulkan, Jaksa KPK: Harus fairness, Jangan Karena Hakim Jadi Diistimewakan

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Dikabulkannya permohonan terdakwa Itong Isnaini Hidayat agar kasus suapnya disidangkan secara offline dikhawatirkan akan menimbulkan opini yang buruk ditengah masyarakat, mengingat Itong Isnaini merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.


Demikian disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/6).

"Terkait dengan penetapan hakim tetap kita hargai putusannya. Tetapi kan kita harus melihat fairness juga. Persamaan dengan lainnya (para terdakwa korupsi). Nanti takutnya ada kecemburuan. Orang jadinya akan berpikir negatif. Oh apakah karena yang bersangkutan ini hakim, sehingga diistimewakan," kata Wawan.

Kekhawatiran Jaksa KPK ini bukan tanpa alasan, dia menyebutkan bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada terdakwa yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Ini harus dipertimbangkan lagi oleh hakim. Kalau saya tidak masalah atas putusan hakim, tetap kita hargai. Masyarakat akan menilai liar putusan itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan  terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang keberatan atas persidangan secara online dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline. 

Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara online. Selain itu juga, suara dari sidang telekonferens tidak jelas.

Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar offline secara terbatas yakni hanya pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news