Dikabulkannya permohonan terdakwa Itong Isnaini Hidayat agar kasus suapnya disidangkan secara offline dikhawatirkan akan menimbulkan opini yang buruk ditengah masyarakat, mengingat Itong Isnaini merupakan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
- Terima Suap Rp 390 Juta, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
- Jaksa KPK Sesalkan Sistem Peradilan di PN Surabaya, Pegawai Honorer Bisa Kendalikan Perkara
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
Demikian disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Wawan Yunarwanto saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (28/6).
"Terkait dengan penetapan hakim tetap kita hargai putusannya. Tetapi kan kita harus melihat fairness juga. Persamaan dengan lainnya (para terdakwa korupsi). Nanti takutnya ada kecemburuan. Orang jadinya akan berpikir negatif. Oh apakah karena yang bersangkutan ini hakim, sehingga diistimewakan," kata Wawan.
Kekhawatiran Jaksa KPK ini bukan tanpa alasan, dia menyebutkan bahwa sepengetahuan dirinya tidak ada terdakwa yang dihadirkan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Ini harus dipertimbangkan lagi oleh hakim. Kalau saya tidak masalah atas putusan hakim, tetap kita hargai. Masyarakat akan menilai liar putusan itu," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, permohonan terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang keberatan atas persidangan secara online dikabulkan majelis hakim yang diketuai Tongani. Hal tersebut berkaitan dengan permohonan hakim non-aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu agar persidangannya digelar secara offline.
Sebelumnya, Itong mengeluhkan suasana rumah tahanan (Rutan) Medaeng yang tidak memungkinkan untuk sidang digelar secara online. Selain itu juga, suara dari sidang telekonferens tidak jelas.
Dalam persidangan di ruang Cakra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, hakim Tongani menyatakan sidang untuk terdakwa Itong digelar offline secara terbatas yakni hanya pada agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Laporkan Hakim PN Surabaya ke KY
- Pakar Hukum Minta Komisi Yudisial Periksa Hakim PKPU Hitakara
- Dugaan Persekongkolan Jahat PKPU Hitakara, KY Dukung Kuasa Hukum Lapor Polisi