Mahkamah Agung diminta menetapkan Partai Demokrat sebagai pihak termohon intervensi dalam gugatan uji materil terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang dilayangkan Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Moeldoko.
- Jokowi Diminta Sikapi Pelanggaran HAM Uighur, Jangan Takut Pada China
- AJI Desak Pasal yang Mengancam Kebebasan Pers di RUU KUHP dan RUU ITE Dihapus
- Pengadilan Tinggi Jakarta Gelar Sidang Banding Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/10).
"Sehubungan dengan JR (judicial review) itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," kata Hamdan Zoelva.
Walaupun, kata Hamdan, pihaknya mengakui, dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tisak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Tetapi, hal itu perlu diajukan supaya memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka dan adil.
"Karena belum ada hukum acaranya, kami ajukan saja termohon intervensi atau pihak terkait. Nanti terserah MA memilih istilah yang mana," katanya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengatakan, ada satu aturan yakni Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 1/2011 tengang Hak Uji Materiil.
Menurut Perma itu, pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundangan, dalam hal ini lembaga negara.
"Seharusnya, yang diajukan menjadi termohon dalam permohonan tersebut Partai Demokrat, karena objek yang diuji adalah anggaran dasar PD, anggaran dasar PD dikeluarkan oleh PD," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Afghanistan Disebut Nunggak Bayar Listrik Hingga 65 Juta Dolar AS
- Arab Saudi Ingin Perpanjang Durasi Kontrak Layanan Haji Dengan Indonesia
- Tensi Politik 2024 Mulai Tinggi, Jokowi Harapkan Projo Tidak Ikut Memanaskan Suasana