Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan berat terhadap Samsul Hadi Bin Kasiman (42), terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.
- Anggota DPRD Jatim Dilaporkan Warga Situbondo Gegara Gelar Pesta Pernikahan Selama 3 Hari
- Sekda Jember Dikabarkan Ditahan Polda Jatim dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Billboard
- Jamaah Umrah Asal Jember yang Viral Terlantar di Arab Saudi Akhirnya Lapor Polisi
Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak menemukan alasan yang meringankan atas perbuatan terdakwa Samsul Hadi.
Warga Jember ini dianggap sebagai sindikat narkotika antar negara yang perbuatannya dinilai bertentangan dengan peraturan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Pertimbangan yang meringankan nihil, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika," kata hakim Martin Ginting saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Selain itu, terdakwa telah menerima upeti dari jaringan narkotika asal Malaysia.
"Terdakwa menerima imbalan setelah barang yang berisi sabu sabu tersebut tiba di Indonesia," sambung Martin Ginting.
Atas vonis ini, terdakwa Samsul Hadi Hadi belum menerima putusan majelis hakim. Ia dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menyatakan pikir-pikir.
"Pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai," ucap Martin Ginting menutup persidangan.
Terpisah, Rudhy Wedhasmara menilai putusan majelis hakim tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Sebenarnya terdakwa ini orang yang dikorbankan. Dia kena tipu, korban rayuan dan karena ada keterpaksaan akhirnya terpaksa melakukan transaksi narkotika itu," kata Rudhy saat dikonfirmasi usai persidangan.
Sedangkan saat ditanya apakah akan melakukan upaya hukum, Rudhy mengaku menunggu keputusan dari terdakwa.
"Kami tidak bisa memaksa terdakwa mas. Untuk keputusan banding atau tidak saya tunggu dari terdakwa," pungkasnya.
Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Bea Cukai bahwa ada pengiriman dua paket kotak kardus diduga narkotika via perusahaan eksport import dari Malaysia menuju Sampang, Madura.
Untuk kardus atau koli warna coklat berisi satu buah Asian Super Gypsum warna putih yang di dalamnya berisi tiga kantong plastik narkotika jenis sabu dengan berat 1.109 gram, 1.081 gram, 1.090 gram,1.084 gram, 1.119 gram, 1.188 gram, satu roll selang kompor gas, tiga bungkus Kopi Merk Nescafe, tiga bungkus susu merk milo, empat botol pewangi/pelembut pakaian, sembilan bungkus bumbu masak, satu ikat bawang putih, lima belas sarung tangan, tiga cetok, empat Handphone, uang tunai Rp.300 ribu dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi M-5336-PO.
Untuk satu kardus atau koli warna coklat dengan Nomor Resi 37608 berisi satu Asian Super Gypsum warna putih yang didalamnya berisi dua kantong yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 1.101 gram, 1.059 gram, 1.079 gram, 1.071 gram, satu roll selang, dua roll kabel, satu bungkus pampers, satu Amplifier, satu Gergaji Listrik, satu Mata gergaji listrik, dua Cetok Semen, lima puluh enam sachet kopi, sepuluh bungkus bumbu masak serta 1 (satu) jerigen cairan latex mortar.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polri Tindaklanjuti Temuan PPATK Soal Uang Rp 1 Triliun Hasil Kejahatan Mengalir ke Parpol
- Inilah Bripda Randy yang Diduga Sebabkan Kekasihnya Bunuh Diri
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia