Situng KPU Bikin Kacau- Mending Ditutup Saja

Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dihentikan. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu hanya mengakui hasil penghitungan secara manual.


"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata nggak ada dalam undang-undang loh. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri.

Jika merujuk UU Pemilu, menurut Fahri, Situng sebetulnya tidak diperlukan dan harus segera ditutup.

"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain ga ditutup aja. Iya kan," tandasnya.[aji]

ikuti terus update berita rmoljatim di google news