Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019 milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dihentikan. Sebab, UU 7/2017 tentang Pemilu hanya mengakui hasil penghitungan secara manual.
- Capreskan Ganjar Pranowo, PDI Perjuangan Optimis Raih 15 Kursi DPRD Sidoarjo
- Paslon Gus Haris-Ra Fahmi Bakal Kantongi Rekom PPP Untuk Pilkada Probolinggo
- Provokasi Tatanan Demokrasi, Seknas Jokpro Bisa Diproses Kejagung Dan Mabes Polri
Baca Juga
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata nggak ada dalam undang-undang loh. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri.
Jika merujuk UU Pemilu, menurut Fahri, Situng sebetulnya tidak diperlukan dan harus segera ditutup.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain ga ditutup aja. Iya kan," tandasnya.[aji]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pakar: Semoga Hakim MK Dapat Hidayah Kawal Konstitusi, Bukan Pengawal 9 Naga
- Survei Kinerja Menteri Jokowi, IPO: Mayoritas Tidak Puas Dengan Menkumham
- Jokowi Disarankan Tidak Menanggapi Masukan Benny Rhamdani
Baca Juga