Komisi D DPRD Jawa Timur meminta agar pemerintah juga memberikan kontribusi hasil pajak pertambangan yang adil kepada provinsi. Pasalnya, meski sudah diberi wewenang izin, hasil kontribusi pertambangan masih dinikmati oleh kabupaten/kota.
- Pejabat Tinggi Yang Kirim Pesan Pribadi ke Rizal Ramli Punya Karakter Otoriter dan Antikritik
- Ketua MUI Kabupaten Malang Ajak Masyarakat Waspadai Terorisme Ditengah Himbauan Kapolri
- PPKM Darurat Tanpa Penutupan Bandara Internasional Dinilai Akan Sia-sia
Dia menjelaskan, selama ini, pemerintah provinsi Jatim sudah pro aktif untuk menyelesaikan perizinan tambang. Bahkan, ketika ada pengajuan, kata Aliyadi, sepanjang proses dan persayaratan dipenuhi maka pasti cepat diterbitkan. Sayangnya, setiap ada kendala di kabupaten, Pemprov Jatim selalu menjadi sasaran dari masyarakat untuk protes
"Kami di provinsi di demo masyarakat padahal kesulitan untuk mengurus izin tidak ada. Selama persayaratan sudah lengkap pasti diproses," tambahnya.
Aliyadi mendesak agar pemerintah pusat segera menerbitkan aturan untuk memayungi UU no 23 tahun 2013. Agar proses pemberian izin dan kontribusi tambang itu dibagi merata, sehingga tidak tumpang tindih.
"Kami sudah koordinasi dengan ESDM. Harus dibuat perauran daerah untuk memayungi UU no 23 tahun 2012. Saya kira selama ini perizinan lancar saja walaupun di lapangan banyak kendala," pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalihkan kewenangan penerbitan IUP ke gubernur, bupati/walikota tak lagi punya kuasa untuk membuat IUP. Sayangnya, aturan itu tidak diimbangi bagi hasil yang memadai antara pemerintah provinsi dan kabupaten.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- 112 Ribu Sohib Habib Hidar Dukung Kubu Baiq
- Pengamat: Program BLT Minyak Goreng Bukti Jokowi di Bawah Kontrol Para Kartel
- Gandeng Paguyuban Soundsystem, Para Sukarelawan Gelar Doa Bersama