Sebanyak 9 orang saksi dipanggil dalam lanjutan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
- Ketua Bawaslu Blitar Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang MK Terkait Rekomendasi PSU
- Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Dana Covid-19
- KPK Pastikan Telusuri Aliran Uang hingga ke Anak Syahrul Yasin Limpo
Menurut Tim Penyidik Kejaksaan Agung, tujuh orang di
antaranya merupakan pihak yang berasal dari perusahaan manajer investasi (MI).
Mereka adalah Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto; Direktur PT
Ciptadana Securites, Ferry Budiman Tanja; Koordinator Marketing PT OSO manajemen
investasi, Ita Puspo; Direktur Milenium Capital Management, Fahyudi
Djaniadmadja; Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management, Rudolfus Pribadi
Agung Sujagad; serta dua Direktur PT GAP Asset Management, Muhammad Karim dan
Suhartanto.
Tim penyidik juga memanggil dua orang dari pihak internal Jiwasraya sebagai saksi pada pemeriksaan hari ini. Mereka adalah mantan bagian pengembangan dana, Lusiana; dan mantan Kepala Divisi Investasi 2009.
"Semuanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (22/1).
Hari mengatakan, pemanggilan tersebut tidak lain untuk
memeriksa ihwal keterkaitan penyalahgunaan investasi yang dilakukan oleh
Jiwasraya.
Di mana dalam perkembangan kasus tersebut, Jiwasraya dianggap telah melanggar
prinsip kebijakan pengelolaan keuangan sehingga membuat perusahaan asuransi negara
itu mengalami kerugian hingga 13,7 triliun.
Adapun dugaan pelanggaran itu antara lain, ditemukannya fee broker fiktif, pembelian saham yang kurang likuid dan pembelian reksadana yang dikelola oleh manajer investasi.
Dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang. Yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Penyidik KPK Perpanjang Penahanan Hakim Itong Sebulan ke Depan
- Belajar Dari YouTube, Warga Sidoarjo Bikin Uang Palsu dan Berakhir di Penjara
- Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara, Gede Pasek: Sadis, Ini Pengadilan Atau Penghakiman