Penyelundupan senjata api ilegal yang dituduhkan pada mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko tidak boleh langsung dikaitkan dengan makar.
- Demokrat: Kami yang Benar Saja Dimintai Tarif Rp 100 Miliar
- Waketum Demokrat Setuju dan Dukung Ide Firli Bahuri
- Cak Imin Masuk 5 Besar Cawapres Ganjar, PKB Masih Sabar Bersama Gerindra
"Lebih masuk akal dikenakan pada Pak Soekarno, bukan unsur makarnya. Melainkan bahwa beliau sudah bukan lagi seorang militer aktif, mestinya memahami bahwa dengan jelas bukan hal yang dibenarkan oleh hukum, ini kepemilikan senjata ilegal secara tidak sah itu,†kata pakar militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi dilansir Kantor Berita RMOL, Minggu (2/6).
"Saya kira justru itu lebih kuat daripada bicara unsur makarnya karena ini kepemilikan senjata ilegal," sambungnya.
Lebih lanjut, Khairul Fahmi mendesak pihak kepolisian untuk bersungguh-sungguh dalam menegakkan hukum terkait senjata ilegal. Sebab, bukan hanya Soekarno yang bisa kena, melainkan hampir mayoritas purnawirawan jenderal terindikasi masih memegang senjata api.
"Soenarko bukan hanya satu-satunya, ya katakan umum purnawirawan memegang senjata secara tidak sah. Ini perlu ada upaya lebih kuat lagi untuk kepemilikan senjata api, kalau polisi ingin menegakkan yang dipersoalkan itu. Bukan hanya Soenarko, artinya ya mungkin kalau mau dijadikan pijakan awal upaya penertiban lebih serius," paparnya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Banyak Momentum, Pertumbuhan Ekonomi Mestinya Melebihi 5,44 Persen
- Fenomena Anies-Cak Imin, 5 Indikasi Skenario Jadikan Dua Pasangan Calon
- Politisi PDIP Budiman Sudjatmiko Tiba-tiba Temui Prabowo: Maaf Saya Dipanggil