Sosialisasi Rokok Ilegal, Kenali Ciri-cirinya

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron saat membuka sosilaisasi rokok ilegal/ RMOLJatim
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron saat membuka sosilaisasi rokok ilegal/ RMOLJatim

Guna memerangi peredaran rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Mojokerto mengandeng tim dari Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai ( KPPBC) Sidoarjo, menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal beserta ciri ciri rokok ilegal. 


Sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau bagi awak media dan infuencer kota Mojokerto dengan tema Gempur Rokok Ilegal dilakukan di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, Kamis (19/8).  

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto Moch. Imron mengatakan, kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di Kota Mojokerto.

“Melalui kegiatan ini diharapkan, kita bisa mengedukasi masyarakat dalam memberantas rokok ilegal. Serta ikut berpartisipasi menangkal peredaran cukai ilegal di masyarakat," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, saat membuka acara sosialisasi. 

Sementara, Riski Satriya Imawan Pelaksana Pemeriksa KPPBC Sidoarjo menjelaskan bagaimana cara mengetahui ciri dan modus seseorang dalam menjalankan bisnis rokok ilegal. 

"Ada empat poin utama untuk mengetahui ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, memakai pita cukai bekas, pita cukai tidak sesuai peruntukannya," katanya. 

Lebih lanjut Riski menjelaskan perbedaan rokok legal dan ilegal yang sering beredar di masyarakat yakni rokok legal memiliki pita cukai yang dilekatkan pada kemasannya. Sedangkan rokok ilegal berupa rokok polos yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

"Selanjutnya rokok legal memiliki pita cukai asli yang sesuai dengan desain cukai 2021. Yaitu memiliki hologram dan cetakan yang jelas dan tajam. Sedangkan rokok ilegal terkadang dilengkapi pita cukai palsu yang warnanya tak jelas, seperti memudar," urainya.

Dikatakannya,  rokok ilegal biasanya ditempel pita cukai bekas yang sudah pernah dipakai. 

"Jadi terlihat jelas ada sobekan, kerutan, atau lusuh," terangnya. 

Ciri selanjutnya, tambah Riski, karena menggunakan pita yang tak resmi, rokok ilegal memiliki pita cukai yang tak jelas peruntukannya. 

"Tak sesuai dengan nama perusahannya, jumlah batangnya, atau jenis produknya itu termasuk rokok ilegal," ungkapnya.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news