Harapan agar semua surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus korupsi diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengesankan bahwa polisi dan jaksa adalah kompetitor.
- Perkuat Komunikasi Politik Jelang Pilkada 2024, Bacabup Syahrul Munir Datangi DPC Partai Golkar Gresik
- Gandeng NU, Faisol Riza Bagikan 90 Ekor Sapi Kurban di Pasuruan dan Probolinggo
- Demokrat akan Berkoalisi dengan Parpol yang Betul-Betul Berpihak Pada Rakyat
Hal itu disampaikan komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil dalam merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata terkait sprindik.
Menurut Kang Tamil, KPK harus melihat bahwa kepolisian dan kejaksaan merupakan institusi yang membantu tugas KPK dalam penanganan korupsi.
"Kalau KPK meminta seluruh Sprindik harus dikeluarkan KPK, artinya KPK melihat kejaksaan dan kepolisian sebagai saingan atau kompetitor," kata Kang Tamil melansir Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Rabu (17/7).
Jika hal itu jadi cara pandang semua pimpinan KPK, maka semua pimpinan KPK yang ada saat ini selayaknya berhenti.
"Tidak layak dia menjabat di situ. Kenapa? Karena sudah pasti kerja-kerja mereka bukan lagi pemberantasan korupsi, tapi pencitraan, agar dirinya atau institusinya terlihat lebih baik dari lainnya. Karena cara pandangnya kompetisi, bukan kolaborasi memberantas korupsi," pungkas Kang Tamil.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Polisi Dituding Kaburkan Fakta Kematian Mahasiswa UKI
- Dispendik Surabaya Akui Sudah Periksa Guru Banting Pemain Futsal, Kasus Diserahkan ke Polisi
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia