Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan keluarahan untuk pengendalian Covid-19.
- Kemendagri Perpanjang PPKM Mikro Di Tingkat Desa
- Dukung PPKM Mikro, Rakerda Golkar Kabupaten Probolinggo Ditunda
- Punya Esensi Sama, PPKM Mikro Dan Lockdown Tidak Perlu Dipertentangkan
Pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said mengatakan bahwa hati-hati Instruksi Mendagri itu menjadi ruang untuk melakukan korupsi.
Kata Said, Mendagri perlu membuat standar terkait dengan proses pembiayaan. Sebabnya, kebijakan itu berasal dari pusat.
"Di penganggaran dan juga di penyaluran. Hal ini berpotensi terjadi krena belum ada standar (pagu) yang dibuat oleh pemerintah pusat terkait dengan anggaran PPKM mikro," kata Said seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (9/2).
Said mengurai bagaimana dalam Instruksi Mendagri sudah jelas terkait sumber anggaranya.
Meski demikian, rinciannya belum gamblang. Berapa besar anggaran di setiap RW atau peruntukannya untuk siapa saja anggaran tersebut.
Hal inilah kata Said yang rawan menjadi celah untuk masuk dalam kategori korupsi.
"Sumber anggaran memang jelas, namun rinciannya yang belum jelas, sehingga tidak ada standar. Misalnya berpa juta per RW, untuk siapa saja yang bisa menggunakan anggaran tersebut," demikian kata Said.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Mendagri Perbolehkan Kepala Daerah Baru Langsung Mutasi Pejabat
- Mendagri Beri Catatan dan Rekomendasi Perda P-APBD Jatim 2024
- Rapat Dengar Pendapat Bersama DPR RI dan Mendagri, Pj. Gubernur Adhy Pastikan Jatim Siap Gelar Pilkada Serentak 2024