Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan segera mengambil sikap terkait kedudukan Mardani H. Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum PBNU usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Mantan Pansel KPK Minta Agus Rahardjo Segera Klarifikasi soal Intervensi Kasus Korupsi e-KTP
- Presidium KAMI Sampaikan Belasungkawa Gugurnya 53 Patriot Bangsa Atas Tenggelamnya KRI Nanggala-402
- DPRD Jatim Apresiasi Pengoperasian PPLI Dawarblandong, Agung Mulyono: Jaga Kelestarian Lingkungan
Ketua Harian PBNU, Alissa Qotrunnada Wahid mengatakan, PBNU akan berkumpul untuk membahas secara detail kasus yang membelit bendarahanya tersebut.
"Dalam waktu dekat ada pertemuan Syuriyah Tanfidziyah untuk membahas perkembangan kasus ini,” ucap Alissa melansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (28/7).
Dia memastikan, PBNU akan mengambil sikap tegas apakah akan mengeluarkan Mardani Maming atau tetap mempertahankan dari struktural kepengurusan.
"Itu yang akan dibahas,” demikian Alissa.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Soal PPN Sembako, Demokrat: Percuma Utang Ribuan Triliun Jika Ujung-ujungnya Rakyat Yabg Diperas
- Antisipasi Over Capacity, Penghuni IKN Tak Lebih dari Dua Juta Jiwa
- HMI Tolak Israel jadi Peserta Piala Dunia U20 di Indonesia