Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan klarifikasi terkait pengakuannya yang diminta menghentikan pengusutan kasus korupsi e-KTP oleh Presiden Joko Widodo.
- Garuda Ngaku Untung Rp 57 Triliun tapi Minta PMN Rp 7,5 Triliun
- Debat Perdana Pilpres 2024, Ketua Timprov AMIN Jatim: Anies Lebih Paham Persoalan
- DPR Minta Turis China Diawasi Ketat
Demikian ditegaskan Yenti Garnas merespons pernyataan Agus Rahardjo tentang penghentian kasus e-KTP oleh Presiden Jokowi.
Yenti berpendapat bahwa perlunya klarifikasi dari Agus Rahardjo agar masyarakat mengetahui kebenaran duduk perkaranya.
"Harus diklarifikasi. Masyarakat terlanjur tahu. Pasti salah satu ada yang dusta, menyampaikan yang tidak benar," kata Yenti dikutip Minggu (17/12).
Yenti menilai pernyataan Agus Rahardjo sangat berpengaruh terhadap reputasi atau marwah Presiden Jokowi.
"Karena yang disampaikan sangat mengagetkan, dan tentu itu buruk sekali kalau sampai benar," kata Yenti.
"Dan juga terlalu nekat kalau itu tidak benar dan Agus Rahardjo berani menyampaikan. Itu kan fitnah yang berkenaan dengan masalah serius, tidak main-main. Bayangkan Presiden memanggil dan marah dan minta suatu kasus korupsi dihentikan," sambungnya.
Mantan panitia seleksi (pansel) semasa pemilihan Agus Rahardjo menjadi Ketua KPK ini juga berpandangan bahwa apa yang disampaikan oleh Agus Rahardjo sangat rawan fitnah dan bukan lagi persoalan etis, serta penting untuk dipertanggungjawabkan kepada publik.
"Agus Rahardjo kan diwawancara sebagai mantan Ketua KPK. Itu pernyataannya. Logikanya kalau yang disampaikan tidak benar ya fitnah, bukan hanya etis," kata Yenti.
"Kalau yang disampaikan benar, hal itu masalah serius. Tentu ini harus dipertanggungjawabkan pada publik. Tidak boleh meremehkan begitu saja pikiran/perasaan masyarakat," pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Terungkap! Hasto Garansi Harun Masiku Gantikan Riezky Aprilia
- Mantan Terpidana Kasus Korupsi Impor Daging Diduga Kembali Bermain di Kuota Impor Ikan
- KPK Pastikan Periksa LaNyalla di Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim