Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Fisik Prasarana Bappeda Provinsi Jawa Timur, Budi Juniarto dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung Tahun Anggaran (TA) 2018.
- Komisi A Dorong Bumdes Mandiri Dan Tingkatkan Ekonomi Masyarakat Desa
- KPK Usut Maksud Pemberian Uang Bupati Ricky Ham Pagawak ke Presenter TV Brigita Manohara
- Resmi Kantongi KTA Muhammadiyah, Tom Liwafa Siap Belajar dan Berkolaborasi
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar dkk terkait suap pengadaan barang dan jasa. Dari hasil OTT, tim KPK berhasil mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan tersangka. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan 3 tersangka lainnya untuk perkara di Blitar.
Terkait kasus ini, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono (SPR) diduga menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung Periode 2013-2018 Syahri Mulyo.
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-Perubahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018.
KPK kemudian kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim). Penggeledahan dilakukan di Kantor Badan Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Jawa Timur dan di 4 rumah pribadi milik pejabat aktif dan pensiunan BPD Jatim.
Teranyar, KPK menggeledah rumah mantan ajudan eks Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Karsali yang menjadi sasaran penggeledahan tim dari lembaga antirasuah.
Dari lokasi penggeledahan, diamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditelusuri oleh KPK. Hingga saat ini penyidikan kasus ini masih terus berjalan.[bdp
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Ketum JMSI Optimis Masa Depan Jakarta Baik-baik Saja Setelah Anies Lengser
- Dukung Kebijakan PPKM Mikro, Penggunaan GeNose Akan Diperluas
- Sempat Terseok-seok, Pasangan Perseorangan Akhirnya Lolos di Pilkada Malang