Suradi Gunadi Siapkan Langkah Tegas, Setelah Inkracht Balik Laporkan PT GMT

Pemilik Toko 3D dan CV Cahaya Gemilang di Surabaya, Suradi Gunadi dilepas dari semua tuntutan hukum (onstlaag). Kini, dia telah menyiapkan langkah tegas. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap ( inkracht) ia akan balik melaporkan PT Global Mitra Teknologi (GMT).


"Menunggu inkracht, saya, melalui penasehat hukum telah menyiapkan langkah tegas. Saya akan balik laporkan PT GMT,” jelas Suradi didampingi Nicky, selaku penasehat hukum kepada Kantor Berita RMOLJatim, saat ditemui di kantornya di kawasan Perkantoran Andika Plaza, Surabaya, Minggu (22/3).

Langkah ini diambil karena yang dialami bukan hanya kerugian materiil, tapi juga immateriil. “Bukan hanya kerugian materi, seperti terjadi lebih bayar, nama baik saya juga ikut tercoreng. Saya ingin semua kerugian yang saya alami dikembalikan seutuhnya, demikian juga dengan pengembalian nama baik saya,” tegasnya.

Terkait dengan pernyataan tersebut, Nicky selaku penasehat hukum,  mendukung penuh langkah Suradi. “Kami dukung sikap dan langkah tegas Suradi, kita siap melakukan pendampingan hingga tuntas,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula saat Suradi Gunadi masih mempunyai kewajiban pembayaran sebesar Rp. 11.406.199.203 kepada PT GMT. Setelah melakukan croscek lebih teliti lagi maka total kewajibannya sesungguhnya adalah sebesar Rp.12.872.008.310. Jumlah nilai tagihan itu setelah dipotong retur barang Suradi dan pembayaran yang masuk. Maka dari itu PT GMT melaporkan Suradi Gunadi ke Polda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018 dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 Februari 2020 dengan Perkara Nomor 1270/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst, dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum Suradi Gunadi, yakni Nicky, Rommy Hardyansah, Herman Faisal Siregar dan Merliana Goey, dijelaskan melalui bukti kuat berupa transfer yang telah dibayarkan Suradi Gunadi pada PT GMT sejak tahun 2012 sampai dengan 2017, terdakwa juga terbukti lebih bayar.

Bahkan ada pembayaran-pembayaran dari terdakwa yang baru diakui dalam persidangan oleh pelapor, dan masih ada bukti pembayaran terdakwa yang belum diklarifikasi ke bank yang tidak masuk ke rekening pelapor, dimana pembayaran terdakwa ke rekening GMT dan ke rekening yang ditunjuk oleh PT GMT yaitu rekening Ali Said Mahanes, Lianny Pandoko, Lia Kurniati adalah atas petunjuk PT GMT, dan bukan hanya terdakwa saja yang membayar ke rekening tersebut tetapi hampir semua Master Dealer.

Sementara, dalam amar putusan pada 20 Februari 2020,  Hakim Ketua Agung Suhendro menyatakan membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut dan dikembalikan kepada harkat dan martabatnya atau dipulihkan nama baiknya, dan menyatakan melepaskan terdakwa Suradi Gunadi dari semua tuntutan hukum.

“Suradi tak bersalah, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hakim Ketua membacakan putusan terdakwa Suradi Gunadi dan dalam amar putusan itu, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHPidana. Kami akan kawal  kasus ini hingga tuntas,” pungkas Nicky.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news