Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut keputusan mengenai nasib 51 dari 75 pegawai KPK yang mendapatkan 'nilai merah' dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah sesuai dengan undang-undang.