Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) untuk tahun 2023 sejak awal tahun.
BPJPH
Menag: Kewenangan BPJPH, Label Halal MUI Tak Berlaku Lagi!
Label halal kini sudah menjadi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Bukan lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Karena itu, label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.