Kasi Kepatutan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Probolinggo Ngk Pasaribu menegaskan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2022 sebanyak 40 % digunakan untuk kesehatan masyarakat, 50 % kesejahteraan sosial, dan 10 persen digunakan untuk penegakan hukum.