Atas vonis bebas Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Alfrianti (29), Jaksa berhak mengajukan kasasi.
Dini Sera Alfrianti
Ronald Tannur Bebas, Kuasa Hukum Dini: Hakim Tendensius, Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Alfrianti, Dimas Yemahura Alfarauq menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tendensius saat memberikan vonis bebas terhadap terdakwa perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur.