Tag :

#haji

Memasuki masa perpanjangan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedikitnya 128 Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Jember 2023 batal berangkat. Sebanyaj 45 orang diantaranya batal berangkat karena meninggal.

Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat telah terbit. KMA itu di antaranya mengatur masa pelunasan biaya haji reguler yang dimulai 11 April sampai 5 Mei 2023.