Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai gagal mengimplementasikan amanat UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasalnya, hasil seleksi komisioner Bawaslu Provins banyak tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dinilai gagal mengimplementasikan amanat UU 7/2017 tentang Pemilu. Pasalnya, hasil seleksi komisioner Bawaslu Provins banyak tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan.