Belum selesai kontroversi Jaminan Hari Tua (JHT), pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan yang tak kalah kontroversial hingga menuai polemik.
JHT
Quo Vadis JHT: Sejak 2020 Sudah Banyak Pekerja Belum Dapat Pencairan JHT
Jauh sebelum Permenaker 2/2022 yang pada pokoknya berisi mengenai penundaan pencairan Jaminan Hari yua (JHT) sudah muncul banyak persoalan mengenai hal ini.
JHT Tak Bisa Dicairkan Akibat Kredit Macet Himbara dan SUN Belum Hasilkan Untung
Kebijakan pemerintah melalui Permenaker 2/2022 yang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, adalah salah satu dampak kredit macet di himpunan bank milik negara (Himbara).
Dengar Keluhan Buruh JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, AHY: Tidak Adil Dan Tidak Logis
Curahan hati diungkapkan oleh perwakilan buruh pabrik Maspion Group kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka mengaku keberatan dan menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 2 tahun 2022 tentang tata cara pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), karena dinilai sangat merugikan pekerja.
Kritik Permenaker 2/2022, PPP: Menghadirkan Kesejahteraan Tidak Harus Menunggu Tua
Cara berpikir Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah perlu diluruskan setelah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Di Mata Fadli Zon, Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Menzalimi Kaum Buruh
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT) memang telah menyita perhatian publik. Pasalnya, pencairan dana JHT secara penuh baru bisa dilakukan sesudah peserta mencapai usia 56 tahun.
Gerindra: Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan, JHT Uang Pekerja Bukan Negara
Jaminan Hari Tua (JHT) memang bukan merupakan Jaminan Hari Muda. Tapi JHT merupakan akumulasi dana pekerja atau buruh yang setiap bulan dipotong dari gaji dengan harapan akan dipergunakan ketika sudah tidak bekerja atau di-PHK.
Buruh Demo Hari Ini, Minta Pencairan JHT dan Copot Menaker Ida Fauziyah
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Rabu (16/2). Aksi demo ini akan digelar pada pukul 09.30 WIB dengan tuntutan pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Permenaker JHT Dinilai Diskriminatif, Sarbumusi Jombang: Banyak Buruh di-PHK Sepihak di Usia Muda
Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Kabupaten Jombang menolak aturan baru yang diterbitkan pemerintah pusat mengenai skema pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dinilai tidak berkeadilan dan memberatkan buruh yang kehilangan pekerjaan.
Polemik Pencairan JHT, Fahira Idris Minta Pemerintah Perhatikan Suasana Kebatinan Rakyat
Kebijakan terbaru Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai banyak mendapat penolakan. Penolakan ini berkaitan dengan uang JHT yang bisa dicairkan 100 persen saat usia peserta mencapai 56 tahun.
Permenaker 2/2022 Bukti Negara Tega dan Abai terhadap Warganya
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dinilai irasional.
BPJamsostek Didesak Transparan Soal Pengelolaan Dana JHT
BPJamsostek diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana peserta terkait dengan terbitnya aturan baru tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), yang baru bisa cair pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Abaikan Kondisi Pekerja, Ida Fauziah Diminta Batalkan Permenaker JHT Cair Usia 56 Tahun
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) RI 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) diminta untuk dikaji ulang. Bahkan kalau perlu harus dicabut.
Pembayaran JHT Sulitkan Pekerja, Permenaker 2/2022 Harusnya Dicabut Jika Pemerintah Peka
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) akan membuat pekerja kehilangan jaring pengaman saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dana JHT adalah Hak Pekerja, Pencairannya Tidak Boleh Memberatkan
Pada hakikatnya program dana Jaminan Hari Tua (JHT) adalah hak pekerja. Jika hak untuk menggunakan dibatasi harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini akan memberatkan pekerja yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang serab sulit saat ini.