Dua terdakwa kasus korupsi di BRI Patrang Kabupaten Jember, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keduanya adalah mantan Kepala BRI Unit Patrang, Hadi Suyanto (50) dan mantan Karyawan Suwarno (57). Keduanya terbukti secara bersama-sama dan divonis hukuman sama, lebih ringan 2 tahun dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jember.