Tag :

Mafia tanah

Terdakwa kasus pemalsuan surat H. Zainal Adym, SH dibebaskan dari jeratan hukum. Majelis hakim yang diketuai Dewantoro menyatakan terdakwa tidak terbukti membuat maupun menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke 1 Pasal 263 ayat (1) KUHP dan alternatif ke 2 Pasal 263 ayat (2) KUHP.

Sikap tegas pemberantasan mafia tanah kembali ditegaskan Presiden Joko Widodo. Ia bahkan meminta kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang kini dipimpin Hadi Tjahjanto untuk tidak ragu menindak tegas mafia tanah.