Tag :

Netralitas Kades

Kejaksaan Negeri Jember dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades), tidak melanggar netralitas Kepala Desa dalam masa kampanye Pilkada 2024 saat ini. Sebab, pelanggarnya bisa dikenai 2 Sanksi Sekaligus, yakni sanksi Administrasi Sanksi Pidana. Ancaman pidananya  minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp. 600 ribu dan Maksimal Rp 6 juta.