Kejaksaan Negeri Jember dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades), tidak melanggar netralitas Kepala Desa dalam masa kampanye Pilkada 2024 saat ini. Sebab, pelanggarnya bisa dikenai 2 Sanksi Sekaligus, yakni sanksi Administrasi Sanksi Pidana. Ancaman pidananya minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp. 600 ribu dan Maksimal Rp 6 juta.
Netralitas Kades
Bawaslu Jember Tindak Lanjuti Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember meneruskan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa pada Pilkada 2024 kepada Bupati Jember Hendy Siswanto.
Bawaslu Gencar Sosialisasikan Aturan Netralitas Kades
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mensosialisasikan aturan terkait netralitas kepala desa (kades) pada Pilkada Serentak 2024. Hal ini menjadi satu amanat dalam UU 10/2016 tentang Pilkada.