Jaksa-Bawaslu Ingatkan Para Kades, Melanggar Netralitas Terancam Sanksi Administrasi dan Pidana

Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Jaksa Kejari Jember, Dwi Caesar Octavianus dan Inspektorat Kabupaten Jember di Acara Bawaslu/Ist
Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, Jaksa Kejari Jember, Dwi Caesar Octavianus dan Inspektorat Kabupaten Jember di Acara Bawaslu/Ist

Kejaksaan Negeri Jember dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember kembali mengingatkan para Kepala Desa (Kades), tidak melanggar netralitas Kepala Desa dalam masa kampanye Pilkada 2024 saat ini. Sebab, pelanggarnya bisa dikenai 2 Sanksi Sekaligus, yakni sanksi Administrasi Sanksi Pidana. Ancaman pidananya  minimal 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara dan denda minimal Rp. 600 ribu dan Maksimal Rp 6 juta.


Demikian ditegaskan Jaksa dari kejaksaan Negeri Jember, Dwi Caesar Octavianus dan Komisioner Bawaslu Jember, Devi Aulia Rohim, saat menjadi nara sumber dalam acara sosialisasi dan deklarasi netralitas kepala desa dalam Pilkada Serentak Pilkada 2024, di sebuah Hotel di Jember, Kamis (26/9).

Menurut Dwi, larangan dan sanksi tersebut tertuang Undang-undang  nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, pada pasal 71. Yang menyatakan pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara , anggota TNI/Polri, dan kelapa desa atau sebutan lainnya/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. 

"Kami meminta kades menghindari semua pelanggaran tersebut, baik pelanggaran administrasi ataupun pidana. Untuk pelanggaran pidana, ancaman pidananya minimal 1 bulan maksimal 6 bulan penjara," ucap Dwi Caesar," dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Jember, Devi Aulia Rohim. Dia menjelaskan mengundang sebanyak 226 kades, untuk menyampaikan sosialisasi sekaligus deklarasi netralitas Kades dalam Pilkada 2024. 

"Kami menekankan kades harus betul -betul netral, tidak memihak salah satu pasangan calon," katanya kepada sejumlah wartawan.

Bagi pelanggarnya bisa diproses pidana melalui penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Sedangkan pelanggaran administrasi, tertuang dalam Undang-undang desa. Sanksi kepada  pelakunya direkomendasikan kepada bupati atau kepada pemerintah kabupaten.

ikuti terus update berita rmoljatim di google news