Setiap orang yang melakukan tindak pidana akan dijatuhi hukuman, tetapi tidak semua yang melakukan tindak pidana bisa dihukum. Jika terbukti secara otentik pelaku tindak pidana merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), maka pelaku tidak dapat dihukum meskipun perbuatannya salah.