Tag :

Pembunhan satu keluarga

Terdakwa Eeng Praza (43) terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati.