Terdakwa Eeng Praza (43) terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati.
Terdakwa Eeng Praza (43) terbukti membunuh satu keluarga di Desa Lumpatan I, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sekayu menjatuhkan vonis hukuman mati.