Ikatan Petani Pengendalian Hama Terpadu Indonesia (IPPHTI) menilai pasal-pasal di dalam UU Cipta Kerja (Ciptaker) menyimpan masalah.
petani
SNI: UU Ciptaker Ciptakan Pertarungan Tidak Sehat Antara Nelayan dan Korporasi
Serikat Nelayan Indonesia (SNI) menolak pemberlakuan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. UU Cipta Kerja selain mengatur ketenagakerjaan juga mengubah, menghapus, dan bahkan menetapkan pengaturan baru terhadap UU yang berkaitan langsung maupun tak langsung dengan petani dan nelayan.