Putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah istri mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dinilai kurang tepat dan sangat bertolak belakang dari fakta persidangan.