Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Jember menilai Banwaslu Kabupaten Jember, sudah tidak berwenang menangani perkara sengketa hasil pemilu 2024. Sebab laporan tersebut sudah melewati batas waktu alias Kadaluwarsa. Hal ini sesuai regulasi Bawaslu RI yang dikeluarkan 15 Maret 2024.