Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis ringan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas vonis ringan mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan dan kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina.