Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025). Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membacakan putusan sela atau putusan sementara (dismissal) untuk gugatan Pilgub Jatim 2024, Selasa (4/2/2025). Hasilnya, MK menolak gugatan Tim Risma-Gus Hans.