Pemerintah menghapus utang 67 ribu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) per 23 Desember 2024.
Utang UMKM
UMKM yang Dihapus Utangnya Harus Punya Tunggakan di Bank Himbara, Ini Syaratnya
Presiden Prabowo Subianto memberikan angin segar kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) lewat kebijakan penghapusan utang.