Pengungsi Syiah Sampang yang tinggal di Rusun Jemundo mengeluh karena tidak dapat mencoblos Calon Legislatif (Caleg) dalam Pemilu 2019. Mereka hanya bisa mencoblos di Pilpres dan DPD RI karena masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).
- Ada Upaya Kudeta, Kuswanto: Rencana Mereka Patah Karena Kader Solid Dukung AHY
- Mesin PKB-Gerindra Langsung Bergerak di Bawah
- PKB: Fenomena Pilpres 2024 Yang Menonjol Emak-emak dan Milenial
Dia menilai kebijakan KPU Jatim yang memasukkan pengungsi Syiah Sampang dalam DPTb merupakan bentuk pelanggaran hak politik. Karena itu, pihaknya melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Jatim agar bisa diproses sampai tuntas.
"Kami melapor ke Bawaslu Jatim agar kejadian yang menimpa kami dirindaklanjuti," katanya lagi.
Menurut Muchlisin, warga Syiah sebenarnya ingin mencoblos di kampung halaman, sesuai dengan alamat mereka terdahulu. Sayangnya, tanpa konfirmasi, KPU Jatim langsung memasukkan mereka kedalam DPTb.
"Ini sangat menyimpang dan tidak sesuai hak kamu untuk memilih. Hak kami untuk mendapatkan pelayanan Pemilihan dari KPU tidak diberikan," tandasnya.
Muchlisin berharap agar pemerintah memberikan fasilitas kepada pengungsi Sampang agar bisa mencoblos di kampung halaman. Pasalnya, warga Sampang juga masih punya hak untuk memilih wakil rakyat dalam Pemilihan Umum 2019.
Sekadar diketahui, KPU Jatim memasukkan 218 pengungsi Syiah Sampang ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pemilu 2019. Status sebagai pemilih DPTB itu membuat warga Syiah hanya bisa memilih di Pilpres dan anggota DPD RI. Keputusan memasukkan pengungsi Sampang dalam DPTb itu diambil setelah KPU Jatim menggelar rapat dengan Forpimda dan stakeholder terkait.[bdp]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Reshuffle Kabinet Hanya untuk Akomodir Kepentingan Politik, Bukan Kepentingan Rakyat
- PKS Akhiri Spekulasi Miring Terkait Dukungan Pencalonan Anies Baswedan
- Karena Pandemi, Masyarakat Diharapkan Konsumsi Produk Dalam Negeri