Tak Seperti Mega dan SBY- Jokowi Sangat Mudah Dijerat Korupsi Usai Tak Menjabat Presiden

Posisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat riskan dijerat dengan UU Korupsi terutama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tidak lagi menjabat. Pasalnya, Jokowi ketua umum parpol melainkan hanya petugas partai.


Menurut Arief, dua mantan Presiden Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang masing-masing ketum PDI Perjuangan dan Partai Demokrat, tetap saja dicari-cari kesalahan mereka.

"SBY dan Megawati setelah habis masa jabatan, ada saja pemerintahan yang diduga bersentuhan dengan hukum yang mengarah pada UU Tipikor baik yang menyentuh keluarga inti ataupun kebijakan yang sudah diambil, contoh kasus BLBI, Bank Century dan Hambalang," tuturnya.

Ditambahkan Arief, untung saja Megawati dan SBY punya parpol dan menguasai parpol, sehingga tidak bisa tersentuh dengan mudah oleh KPK.

"Karena sebagai pimpinan parpol tentu punya kekuasaan melakukan intervensi pada anggota DPR-nya baik untuk personil, lembaga negara yang pimpinannya dipilih oleh anggota DPR seperti KPK, BPK, Hakim Agung dan lain-lain," ujar Arief.

Nah, Presiden Jokowi yang banyak mengambil kebijakan yang banyak bersentuhan dengan pengunaan anggaran negara dan keuangan BUMN, tentu juga tidak akan luput dari dugaan atau sentuh hukum tindak pidana korupsi. Bisa saja nanti menyentuh Jokowi dan keluarga atau juga kroninya.

"Ini sangat mengancam Joko Widodo dan keluarga serta kroninya, apalagi Joko Widodo tidak menguasai parpol yang ada di Senayan," lanjut Arief.

Namun ditekankan Arief, sepanjang Jokowi dan keluarga berada di jalur yang benar dan bersih dari tindakan tindakan KKN yang merugikan negara, selama 10 tahun pemerintahan, dia dan keluarga akan sulit dicari-cari kesalahan yang bersentuhan dengan UU Tipikor.

"Apakah semua ini yang jadi pertimbangkan Joko Widodo merevisi UU KPK sehingga menjadi lemah. Jawabannya ada dalam diri Joko Widodo sendiri. Jika dia tidak mengambil kebijakan ikut merevisi UU KPK dengan alasan yang saya sampaikan tadi, maka tidak ada alasan untuk Joko Widodo untuk membatalkan revisi UU KPK dengan mengeluarkan Perppu UU KPK," tuturnya.

"Selamat bekerja untuk pemerintahan yang baru ya Kangmas Joko Widodo, tetap pegang prinsip resik ning jiwo, resik ning tindakan," tutup Arief menambahkan.[aji]


 

ikuti terus update berita rmoljatim di google news