RMOLBanten. Ustad Alfian Tanjung terdakwa kasus ujaran kebencian divonis bebas Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mantan dosen UHAMKA itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian lewat cuitan yang isinya 'PDIP 85 persen isinya kader PKI'."Mengadili bahwa perbuatan terdakwa terbukti (membuat cuitan), tapi bukan pidana. Terdakwa dibebaskan atas segala tuntutan hukum," ucap ketua majelis hakim, Dedi Fardiman saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/5).
- Pakai Akun Cewek, Jual Motor Curidn di Medsos
- Gegara Judi Online, Anggota Panwascam Sawahan Ditangkap
- Dihadiri Risma, Kejati Jatim Bakal Serahkan Tiga Aset Ke Pemkot Surabaya
Sorak takbir pun bersahutan dari pihak keluarga dan massa pendukung Alfian. "Allahu Akbar! Alhamdulillah..!" teriak seorang pengunjung sidang.
Alfian langsung menyalami penasihat hukum dan para pendukungnya. Pihak keluarga juga tak kuasa menahan tangis saat memeluk Alfian. [dzk]
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Jelang Bulan Suci Ramadhan, Operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Madiun Wajib Tutup
- Mardani H Maming Tidak Kooperatif, KPK Ancam Tetapkan DPO
- Dituding Lakukan Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Mario Teguh dan Istri Dilaporkan Polisi