Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya menambah titik lokasi parkir resmi di Kota Pahlawan. Di bulan Juli 2024, lokasi parkir resmi bertambah menjadi 1425 titik. Setelah sebelumnya, pada bulan Juni 2024 sebanyak 1388 titik.
- Masih Nekat Beroperasi, Satpol PP Surabaya Kembali Tertibkan Kedai yang Menjual Minhol Tanpa Izin
- Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat
- Ringankan Beban Karyawan Rokok, Pemkot Malang Salurkan BLT DBHCHT
Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (PJU) Dishub Kota Surabaya, Jeane Mariane Taroreh mengatakan, sebagai upaya untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Pahlawan, pemkot pun menambah lokasi parkir resmi sebanyak 1425 titik.
“Di bulan lalu 1388 titik, sekarang 1425 titik parkir resmi. Jadi dalam dua minggu terakhir, kita terus menggenjot dan melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat yang masih beberapa persen saja terjangkau,” kata Jeane dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (18/7).
Dishub Surabaya pun telah membagi petugas berdasarkan pola-pola tertentu di kawasan Surabaya Barat. Di mulai dari memastikan lokasi parkir agar tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan.
Sebab, jika mengganggu aktivitas pengguna jalan, maka Dishub Surabaya tidak bisa menerbitkan izin parkir tepi jalan umum.
“Karena bisa menimbulkan kemacetan. Jadi, kita akan berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata,” terangnya.
Karenanya, dalam upaya mencegah kebocoran PAD, Dishub Surabaya akan menindak tegas juru parkir (jukir) liar yang menarik tarif parkir tidak sesuai dengan karcis yang berlaku. Yakni, memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) bagi jukir liar.
“Bahkan jukir resmi juga kita tertibkan apabila memungut tarif yang tidak semestinya. Kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, jika masih melakukan akan kami berikan sanksi tipiring,” tegasnya.
Oleh sebab itu, para petugas Dishub Surabaya akan bertindak tegas jika menemukan lokasi parkir di luar 1425 titik tersebut. Pasalnya, hal itu dapat merugikan warga Kota Pahlawan.
Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif untuk menegur dan melaporkan jukir liar kepada Dishub Surabaya.
“Aturan penggunaan parkir di Surabaya sudah jelas, yaitu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2028. Pengguna jasa parkir (PJP) bisa memarkirkan kendaraannya di tempat atau kantong parkir yang sudah disediakan,” pungkasnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pemkot Surabaya Tertibkan Kabel Utilitas Ilegal di 5 Lokasi
- Bentuk Koperasi Merah Putih, Pemkot Surabaya Jadikan 10 Kelurahan Pilot Project
- Nilai Reformasi Birokrasi Surabaya Terbaik Nasional, Wali Kota Eri Terima Penghargaan KemenPAN-RB