Satpol PP Kabupaten Lebak kesulitan menindak tambang pasir yang diduga ilegal. Aparat penegak Perda tersebut terbentur perundang-undangan letika akan melakukan tindakan tegas.
- Wali Kota Eri Maafkan dan Bebaskan 11 Anak Pelaku Kericuhan Suporter di Suramadu
- Kejari Surabaya Terus Dalami Dugaan Mafia Perizinan di Dinas Koperasi
- Berkas Dilimpahan Ke Kejaksaan, Syahrul Yasin Limpo Segera Disidang
Kasat Pol PP Lebak, Dartim mengatakan, pihaknya hanya bisa memberikan tindakan kepada tambang yang memiliki izin, namun pada prakteknya melanggar aturan.
"Kita hanya bisa menindak perusahaan yang memiliki izin, sedangkan untuk yang ilegal itu ranah polisi," kata Dartim, Selasa (17/4).
Dartim mengaku, usai aksi masyarakat Lebak utara beberapa waktu lalu, pihaknya langsung mendatangi lima perusahaan tambang pasir yang berada di Kampung Kopi. Namun faktanya mereka memiliki izin dari dinas terkait di Provinsi Banten.[mor
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Vonis RJ Lino Tetap 4 Tahun Penjara, Banding KPK Soal Uang Pengganti 1,9 Juta Dolar AS dari Perusahaan China juga Kandas
- Bentrok Antar Geng 'Remaja Sadis' Melawan 'Raja Kasus', Polisi Amankan 7 Pelaku
- Yosef Ungkap ada Sosok yang Patut jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo