Hingga kini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganggap desakan masyarakat untuk segera mengeluarkan Perppu KPK, belum dalam situasi genting.
- UU TPKS Resmi Diundangkan, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Peraturan Turunan
- Ungkap Isi Pertemuan Prabowo-Jokowi di Istana, Gerindra Akui Bahas Politik
- Kepala BP2MI Minta Jajarannya Sensitif Merespons Isu PMI
Ifhdal menambahkan, Perppu juga bisa dikeluarkan jika adanya kekosongan hukum, atau adanya hukum yang tidak baik dan harus diganti.
"Tentu kita akan memberikan pendapat dari seluruh masukan yang ada itu, apakah kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden digunakan atau tidak dalam situasi kegentingan yang memaksa tadi," jelasnya.
Bahkan, jika ada hukum yang dianggap memperlemah, Presiden juga berhak mengeluarkan Perppu.
"Juga ada hukum yang memperlemah misalnya itu juga bisa Presiden sebagai eksekutif bisa keluarkan Perppu. Kita sendiri belum mengeluarkan satu opsi yang harus seperti ini," terangnya.
Ifhdal mengaku akan memberikan masukan kepada Presiden Jokowi dampak jika mengambil atau tidak mengambil keputusan Perppu KPK.
"Saya akan memberikan (masukan) kalau diambil keputusan seperti ini, ini dampaknya, kalau tidak seperti ini. Opsi-opsi itu kita berikan. Jadi nanti keputusannya ada di Presiden," katanya.[aji
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Megawati Taat Konstitusi, Demokrat Yakin Jokowi Tidak Tergiur Iming-iming 3 Periode
- Aktivis Surabaya Kirim Buku ke Ade Armando yang Sebut Penolakan Israel Klenik Wangsit Bung Karno
- Prabowo Terima Panglima Angkatan Bersenjata Singapura, Dorong Kerja Sama Militer